PPnBM, atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang dianggap mewah di Indonesia. Ini bukan cuma pajak biasa yang kamu kenal, tapi khusus banget buat barang-barang yang dianggap "glamour" atau "high-end". Tujuannya? Agar ada keseimbangan dalam pembebanan pajak antara orang yang punya banyak duit dan yang nggak begitu berlebih.
Dasar hukumnya? PPnBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 42 Tahun 2009. Jadi, kalau kamu beli mobil mewah, perhiasan, atau barang eletronik canggih, kamu bakal kena pajak ini selain PPN.
Tapi, apa sih yang dianggap barang mewah di sini? Nah, PPnBM ini dikenakan pada barang yang:
Contoh barang yang kena PPnBM antara lain:
Tarif PPnBM bisa bikin kita geleng-geleng kepala. Angkanya bisa dari 10% sampai 200%, tergantung jenis barangnya. Misalnya, mobil mewah dengan mesin di atas 3000 cc bisa kena PPnBM 125%, sementara mobil listrik mungkin hanya dikenakan 15%.
PPnBM hanya dikenakan sekali, yaitu saat barang tersebut diterima oleh konsumen dari produsen atau saat barang impor masuk ke Indonesia. Jadi, kalau kamu beli mobil mewah dari dealer resmi, PPnBM sudah termasuk dalam harga jual yang kamu bayar.
Salah satu kebijakan menarik adalah insentif PPnBM yang diberikan oleh pemerintah. Misalnya, pada tahun 2021, pemerintah memberikan diskon PPnBM 100% untuk pembelian mobil baru dengan kapasitas mesin 1500 cc ke bawah sebagai upaya untuk mendorong penjualan otomotif selama pandemi.
Tapi, perlu diingat, PPnBM bukan hanya tentang membuat barang mewah lebih mahal. Ada alasan di baliknya, seperti mengendalikan konsumsi barang mewah, melindungi produsen lokal dari impor, dan tentu saja, meningkatkan penerimaan negara. Jadi, kalau kamu penggemar barang mewah, siap-siap saja buat menambah budget untuk pajak ini!
Label: Lainnya
🗓️02 Januari 2025